Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Benih dan bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berupa: a. Benih atau bibit tanaman pangan dan hortikultura; dan b. Benih atau bibit tanaman perkebunan.
Your Correction