Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat menyediakan sarana produksi pertanian yang tepat waktu, tepat jumlah dan tepat jenis dan harga yang terjangkau bagi Petani. (2) Sarana produksi pertanian sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya meliputi: a. Penyediaan benih atau bibit tanaman pertanian, dan perkebunan, pupuk, pestisida sesuai dengan standar mutu; dan b. Penyediaan alat dan mesin pertanian (ALSINTAN) sesuai standar mutu dan kondisi spesifik lokasi. (3) Penyediaan sarana produksi pertanian diprioritaskan dengan menggunakan sarana produksi lokal. (4) Pemerintah daerah mendorong Petani untuk menghasilkan sarana produksi pertanian yang berkualitas untuk kebutuhan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok.
Your Correction