Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) badan usaha milik petani bertugas: a. Menyusun kelayakan usaha; b. Mengembangkan kemitraan usaha; c. Meningkatkan nilai tambah komoditas pertanian. = 13 =
Your Correction