Correct Article 39
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembiayaan dan permodalan usaha tani.
(2) Fasilitas pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
a. Pemberian bantuan pinjaman modal bagi para petani sesuai kebutuhan;
dan
b. Pemanfaatan dana tanggungjawab sosial perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan.
= 12 =
(3) Pemberian bantuan pembiayaan dan permodalan, lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
