Correct Article 37
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pemberdayaan petani melalui pemasaran hasil pertanian.
(2) Pemasaran hasil pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun, dikelola dan dikembangkan dengan :
a. Mewujudkan pasar hasil pertanian yang memenuhi standar keamanan pangan, sanitasi serta memperhatikan ketertiban umum;
b. Mewujudkan terminal agribisnis dan/atau sub terminal agribisnis;
c. Menciptakan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian;
d. Memfasiltasi pengembangan pasar hasil pertanian yang dimiliki oleh kelompok tani dan/atau koperasi di daerah produksi komoditas pertanian;
e. Mengembangkan pola kemitraan usaha tani yang saling menguntungkan;
f. Mengembangkan sistem pemasaran dan promosi hasil pertanian; dan
g. Menyediakan informasi pasar.
Your Correction
