Correct Article 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dapat dilakukan oleh penyuluh.
(2) Penyuluhan dan pendampingan dilakukan antara lain agar dapat melakukan:
a. Tata cara budi daya, pengolahan dan pemasaran yang baik;
b. Analisis kelayakan usaha yang menguntungkan; dan
c. Kemitraan dengan pelaku usaha.
(3) Penyuluhan dan pendampingan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
