Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dibentuk oleh Bupati. (2) Penyediaan penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit 1 (satu) orang Penyuluh dalam 1 (satu) desa. = 11 = (3) Setiap penyuluh dilengkapi dengan sarana pendukung kegiatan penyuluhan.
Your Correction