Correct Article 34
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib memberi fasilitas penyuluhan dan pendampingan kepada petani.
(2) Pemberian fasilitas penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa pembentukan lembaga penyuluhan dan penyediaan tenaga penyuluh.
Your Correction
