Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku usaha dalam pemberdayaan petani dapat menyelenggarakan: a. Pendidikan formal dan non formal; dan b. Pelatihan dan pemagangan. (2) Seluruh biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan atau menjadi tanggungan pelaku usaha.
Your Correction