Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan petani melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan. (2) Pemerintah Daerah, badan dan/atau lembaga yang terakreditasi dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan petani dapat dilakukan melalui sertifikasi kompetensi. (4) Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memperoleh sertifikat kompetensi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction