Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan petani dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir petani, meningkatkan usaha tani, menumbuhkan dan menguatkan kelembagaan petani agar mampu mandiri dan berdaya saing. (2) Strategi pemberdayaan petani dilakukan melalui : a. Pendidikan dan pelatihan; b. Penyuluhan dan pendampingan; c. Pemasaran hasil pertanian; d. Penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan; e. Penguatan kelembagaan petani.
Your Correction