Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap petani memiliki hak atas bantuan hukum dalam upaya perlindungan aktivitas petani. (2) Bantuan hukum terhadap petani, dilakukan baik secara litigasi maupun non litigasi.
Your Correction