Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat menugaskan dan memfasilitasi Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dibidang asuransi untuk melaksanakan asuransi pertanian. (2) Asuransi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction