Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian. (2) Asuransi pertanian sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat : a. Bencana Alam; b. Organisme pengganggu tumbuhan; dan c. Perubahan iklim global.
Your Correction