Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat menciptakan kondisi yang menghasilkan harga komoditas pertanian yang menguntungkan bagi Petani sebagaimana dimaksud Pasal 8 huruf c. (2) Usaha Pemerintah Daerah untuk menciptakan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan MENETAPKAN: a. Struktur pasar produk pertanian yang berimbang; dan b. Dana penyangga harga pangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Your Correction