Correct Article 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
Perwujudan mengenai kepastian usaha dapat dilakukan dengan memperhatikan asas dan tujuan pemberdayaan petani, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
