Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, Pemerintah Daerah membangun, mengembangkan dan mengelola terminal agribisnis. = 8 =
Your Correction