Correct Article 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, merupakan hak petani untuk mendapatkan penghasilan.
(2) Jaminan pemasaran sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui :
a. Pembelian secara langsung;
b. Menampung hasil usaha tani; dan
c. Menyediakan akses pasar.
Your Correction
