Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menjamin kepastian usaha tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, Pemerintah Daerah dapat : a. MENETAPKAN kawasan usaha tani berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia; b. Memberikan jaminan pemasaran hasil pertanian kepada petani yang melaksanakan usaha sebagai program Pemerintah; dan c. Mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian.
Your Correction