Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perlindungan Petani dilakukan melalui fasilitasi : a. prasarana dan sarana; b. kepastian usaha; c. harga komoditas pertanian; d. asuransi pertanian; e. fasilitasi dan bantuan hukum.
Your Correction