Correct Article 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
Perlindungan Petani dilakukan melalui fasilitasi :
a. prasarana dan sarana;
b. kepastian usaha;
c. harga komoditas pertanian;
d. asuransi pertanian;
e. fasilitasi dan bantuan hukum.
Your Correction
