Correct Article 55
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Setiap orang dan/atau lembaga yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diberi sanksi berupa:
a. Sanksi Administratif;
b. Sanksi Masyarakat.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Penghentian sementara kegiatan;
c. Penutupan lokasi kegiatan;
d. Pencabutan izin;
e. Pembatalan izin;
f. Pencabutan insentif; dan/atau
g. Denda administrasi.
= 16 =
Your Correction
