Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dan/atau lembaga yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diberi sanksi berupa: a. Sanksi Administratif; b. Sanksi Masyarakat. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. Peringatan tertulis; b. Penghentian sementara kegiatan; c. Penutupan lokasi kegiatan; d. Pencabutan izin; e. Pembatalan izin; f. Pencabutan insentif; dan/atau g. Denda administrasi. = 16 =
Your Correction