Correct Article 53
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
Masyarakat dalam perlindungan petani dapat berperan serta dalam:
a. Memelihara dan menyediakan prasarana pertanian;
b. Mengutamakan konsumsi hasil pertanian lokal;
c. Mencegah alih fungsi lahan;
d. Melaporkan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan; dan
e. Menyediakan bantuan sosial bagi petani yang mengalami bencana.
Your Correction
