Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat dalam perlindungan petani dapat berperan serta dalam: a. Memelihara dan menyediakan prasarana pertanian; b. Mengutamakan konsumsi hasil pertanian lokal; c. Mencegah alih fungsi lahan; d. Melaporkan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan; dan e. Menyediakan bantuan sosial bagi petani yang mengalami bencana.
Your Correction