Correct Article 51
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Bupati melakukan pengawasan untuk menjamin terselenggaranya perlindungan dan pemberdayaan petani.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
