Correct Article 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Setiap petani wajib memiliki identitas dalam bentuk Kartu.
(2) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan penerbitan Kartu Petani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penangan penerbitan Kartu Petani, bentuk, dan data informasi dalam Kartu Petani akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
