Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang membidangi pertanian menyusun data petani berdasarkan hasil inventarisasi dan/atau bersumber dari data kependudukan Pemerintah Daerah. (2) Data petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terintegrasi dengan sistem informasi pengembangan usaha tani serta sistem informasi pembangunan Daerah.
Your Correction