Correct Article 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun dengan melibatkan penyuluh dan petani.
= 5 =
(2) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi rencana perlindungan dan pemberdayaan petani jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Your Correction
