Correct Article 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
Penyusunan rencana perlindungan dan pemberdayaan petani dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangun daerah, serta Dinas yang menangani tanaman pangan sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
