Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan dan akuntabel. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada: a. data jumlah petani; b. kebutuhan sarana dan prasarana; c. pemetaan pemangku kepentingan; d. daya dukung dan potensi sumber daya alam lingkungan Daerah; e. tingkat pertumbuhan ekonomi; f. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; g. kelayakan teknis dan ekonomi, kesesuaian dengan kearifan lokal; dan h. aspirasi masyarakat. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang integral dari : a. rencana pembangunan daerah; b. rencana pembangunan pertanian; dan c. rencana APBD. (4) Rencana pembangunan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction