Correct Article 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN, PENGEMBANGAN NILAI ADAT, BUDAYA DAN BAHASA DAERAH DI TOLITOLI SERTA KELEMBAGAAN ADAT
Current Text
(1) Nilai adat, budaya dan bahasa daerah di tolitoli harus diberdayakan dan dilestariakan.
(2) Pemberdayaan dan Pelestarian dilakukan secara rutin dan berkesinambungan dengan dukungan pemerintah daerah.
(3) Bentuk pemberdayaan dan pelestarian dilakukan melalui pendidikan, penyiaran dan penerapan dalam acara-acara resmi daerah dan masyarakat serta Arsitektur Gedung/Pintu Gerbang Kantor-kantor Pemerintah dan Tugu-tugu di Wilayah Daerah Tolitoli.
(4) Tiap pintu gerbang kantor pemerintah, rumah kediaman pemerinta serta rumah masyarakat mengedepankan ornamen buaya dan moto mosimbesang mesoongu motimpedes magau.
4. Ketentuan Pasal 17 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
