Correct Article 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN, PENGEMBANGAN NILAI ADAT, BUDAYA DAN BAHASA DAERAH DI TOLITOLI SERTA KELEMBAGAAN ADAT
Current Text
(1) Organisasi lembaga adat berkedudukan sebagai organisasi permusyawaratan permufakatan masyarakat adat di bawah koordinasi ketua Organisasi lembaga adat yang berada di luar susunan organisasi pemerintah.
(2) Organisasi lembaga adat mempunyai tugas :
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat dan/atau adat istiadat;
b. melestarikan adat istiadat untuk memperkaya budaya daerah serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan, pembangunan dan kemasyarakatan;
c. menciptakan dan membina hubungan yang demokratis dan harmonis antara ketua lembaga adat dengan aparat pemerintah di daerah;
d. memelihara stabilitas yang sehat dan dapat member peluang yang luas pada aparat pemeritah dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahaan yang bersih dan berwibawa, pelaksanaan pembangunan yang lebih berkualitas dan pembinaan kemasyarakat yang adil dan demokratis;
e. menciptakan suasana yang dapat menjamin tetap terpelihara kebhinekaan masyarakat adat dalam rangka persatuan dan kesatuan masyarakat.
(3) Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) organisasi lembaga adat mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan pendataan dalam rangka menyusun kebijakan dan strategi untuk mendukung keberhasilan pembangunan kemasyarakatan.
(4) Organisasi lembaga adat mempunyai wewenang :
a. mewakili masyarakat adat keluar dalam hal menyangkut kepentingan yang mempengaruhi ada istiadat;
b. mengelola hak-hak adat/harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan taraf hidup masyarakat ke arah yang lebih baik;
c. menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara dengan peraturan perundang-undangan; dan
d. melantik dan mengkukuhkan pemangku adat yang baru jika pemangku adat yang lama berhalangan tetap/wafat.
(5) Organisasi lembaga adat berkewajiban untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan terutama dalam pemanfaatan hak-hak adat harta kekayaan organisasi lembaga adat dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat adat setempat;
b. memelihara stabilitas nasional yang sehat dan dinamis yang dapat memberikan peluang yang luas kepada aparat pemerintahan terutama pemerintah desa dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahaan yang bersih dan berwibawa, pelaksanaan pembangunan yang lebih berkualitas dan pembinaan kemasyarakatan yang adil dan dimokratis; dan
c. menciptakan suasana yang dapat menjamin tetap terpelihara kebhinekaan masyarakat adat dalam rangka persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Ketentuan Pasal 16 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
