Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN, PENGEMBANGAN NILAI ADAT, BUDAYA DAN BAHASA DAERAH DI TOLITOLI SERTA KELEMBAGAAN ADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Tolitoli; 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; 3. Kepala Daerah adalah Bupati Tolitoli yang selanjutnya disebut Bupati; 4. Dewan Perwkilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolitoli sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; 5. Nilai-nilai adat adalah norma kebiasaan yang turun temurun dihargai dan dijunjung tinggi dikalangan masyarakat asli di daerah tolitoli; 6. Budaya adalah Keseluruhan pengetahuan, kepercayaan, nilai-nilai dan simbol-simbol yang dimiliki oleh manusia sebagai mahluk sosial sebagaimana terdapat pada komunitas masyarakat asli di daerah tolitoli; 7. Bahasa asli adalah Sarana komunikasi antar manusia untuk mengungkapkan pikiran dan perasaannya dalam suatu komunitas yang hidup, berkembang dan melekat sejak awal (asli) pada wilayah tertentu di daerah tolitoli; 8. Pemberdayaan adalah rangkaian upaya aktif agar kondisi dan keberadaan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat, dan Lembaga Adat dapat lestari dan kokoh, sehingga hal ini berperan positif dalam pembangunan nasional dan berguna bagi masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan tingkat kemajuan dan perkembangan zaman; 9. Pelestarian adalah suatu upaya untuk menjaga dan memelihara nilai-nilai budaya masyarakat yang bersangkutan terutama nilai-nilai etika, moral dan adab yang merupakan inti adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat, dan Lembaga Adat, agar supaya keberadaannya tetap hidup dan berlanjut. 10. Pengembangan adalah suatu upaya yang terencana, terpadu dan terarah agar adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat dan Lembaga Adat sehingga mampu meningkatkan peranan dalam pembangunan sesuai dengan perubahan-perubahan sosial, budaya dan ekonomi yang sedang berlaku; 11. Lembaga adat adalah sebuah organisasi kemasyarakat, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajib telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat dengan wilayah hukum adat, serta berhak dan berwewenang untuk mengatur, mengurus dan menyesuaikan berbagai permasalahan kehidupan dengan mangacu kepada adat istiadat. 2. Ketentuan ayat (4) Pasal 15 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction