Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil kajian dan verifikasi Tim perubahan status Desa menjadi Kelurahan menjadi bahan masukan usulan bagi Bupati untuk menyetujui atau menolak terhadap usulan perubahan status Desa menjadi Kelurahan. (2) Dalam hal Bupati menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi Kelurahan, Bupati menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
Your Correction