Correct Article 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA
Current Text
(1) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan masyarakat Desa terhadap rencana perubahan status Desa menjadi Kelurahan.
(2) Hasil kesepakatan musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dengan notulen musyawarah, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.
Your Correction
