Correct Article 49
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA
Current Text
(1) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa yang berubah status dari desa menjadi kelurahan dilaporkan kepala desa kepada Bupati.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya pada saat peresmian perubahan status tersebut.
Your Correction
