Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa yang berubah status dari desa menjadi kelurahan dilaporkan kepala desa kepada Bupati. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya pada saat peresmian perubahan status tersebut.
Your Correction