Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
Your Correction