Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
Your Correction
Susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion