Correct Article 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA
Current Text
(1) Perubahan status desa menjadi desa adat dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat.
(2) Prakarsa masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa.
(3) Pemerintah Desa memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah desa.
(4) BPD menyelenggarakan musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk membahas dan menyepakati perubahan status desa menjadi desa adat.
(5) Hasil musyawarah desa ditetapkan dengan berita acara dan dilengkapi dengan notulen selanjutnya disampaikan Kepala Desa kepada Bupati sebagai usulan perubahan status desa menjadi desa adat.
Your Correction
