Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Desa melaoprkan berita acara hasil musyawarah desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) kepada Bupati. (2) Bupati setelah menerima Laporan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membenntuk tim penataan desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) Bupati menugaskan tim penataan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk melakukan kajian dan verifikasi atas usulan perubahan status desa adat menjadi desa. (4) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi masukan bagi Bupati menyetujui atau menolak usulan perubahan status desa adat menjadi desa. (5) Kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terkait syarat pembentukan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (6) Dalam hal Bupati menyetujui usulan perubahan status desa adat menjadi desa, Bupati menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa Adat menjadi Desa. (7) Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang telah dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Your Correction