Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA
Current Text
(1) Desa Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) merupakan bagian dari wilayah Desa induk.
(2) Desa Persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai Desa Persiapan.
Your Correction
