Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPD masing-masing Desa yang bagian Desanya digabung menyelenggarakan musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan masyarakat Desa terhadap recana pembentukan Desa melalui penggabungan bagian Desa berdasarkan Prakarsa Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b. (2) Hasil kesepakatan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dengan notulen musyawarah Desa. (3) Berita acara hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud ayat (2) menjadi bahan dalam kesepakatan penggabungan bagian Desa dalam bentuk keputusan bersama yang ditandatangani oleh para Kepala Desa yang bersangkutan. (4) Para Kepala Desa secara bersama-sama mengusulkan secara tertulis penggabungan bagian Desa kepada Bupati melalui Camat dengan melampirkan berita acara musyawarah Desa dan Keputusan Bersama Kepala Desa.
Your Correction