Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan masyarakat Desa terhadap rencana pembentukan Desa melalui pemekaran Desa berdasarkan Prakarsa Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a. (2) Hasil kesepakatan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dengan notulen musyawarah Desa. (3) Berita acara hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan penetapan Keputusan Kepala Desa tentang persetujuan pemekaran Desa. (4) Kepala Desa mengusulkan secara tertulis pemekaran Desa kepada Bupati melalui Camat dengan melampirkan berita acara musyawarah Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Your Correction