Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan Desa dapat melalui : a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih; b. penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa; dan c. penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru. (2) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan melalui desa persiapan.
Your Correction