Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penataan desa dilakukan oleh Bupati. (2) Bupati dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada perangkat daerah dan/atau perangkat kecamatan.
Your Correction