Correct Article 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA
Current Text
Perubahan status desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 28 berlaku mutatis mutandis terhadap perubahan status kelurahan menjadi desa adat dan desa adat menjadi kelurahan.
Your Correction
