Correct Article 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA
Current Text
Pembentukan desa oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimmaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 berlaku mutatis mutandis terhadap pembentukan desa adat melalui pemekaran dari 1 (satu) desa adat menjadi 2 (dua) desa adat atau lebih oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
