Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA
Current Text
(1) Penghapusan Desa dilakukan dalam hal terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam.
(2) Penghapusan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi wewenang Pemerintah Pusat.
(3) Pemerintah Daerah dapat mengusulkan penghapusan Desa kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
(4) Dalam hal hasil pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah disepakati, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Bupati menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghapusan Desa.
Your Correction
