Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi : a. Penataan desa; dan b. Penataan desa adat. (2) Penataan desa dan penataan desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa : a. Pembentukan desa dan desa adat; b. Penghapusan desa dan desa adat; c. Penggabungan desa dan desa adat;dan d. Perubahan status Desa dan desa adat.
Your Correction