Correct Article 22
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Current Text
Resiko yang timbul berupa kerugian materil karena adanya penghentian sementara waktu terhadap pelaksanaan program/kegiatan TSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2), menjadi tanggung jawab perusahaan.
Your Correction
