Correct Article 21
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Current Text
(1) Pimpinan perusahaan atau penanggung-jawab program/kegiatan TSP yang ditunjuk oleh pimpinan perusahaan, bertanggung Jawab terhadap tertib pelaksanaan program/kegiatan TSP.
(2) Dalam hal terjadi pelaksanaan gangguan keamanan yang berpotensi membahayakan dan/atau meresahkan warga masyarakat di sekitar pelaksanaan TSP, pelaksanaan program/kegiatan TSP dapat dihentikan sementara waktu sampai situasi/gejolak sosial pulih kembali (kondusif).
(3) Penghentian sementara waktu pelaksanaan program TSP/CSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak lebih 2 (dua) bulan.
Your Correction
