Correct Article 19
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Current Text
Mekanisme penyampaian rencana kerja tahunan dan rencana anggaran biaya perusahaan untuk pelaksanaan program/kegiatan TSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), serta format dan waktu penyampaiannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
