Correct Article 18
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Current Text
(1) Rencana kerja tahunan dan rencana anggaran biaya perusahaan untuk pelaksanaan program/kegiatan TSP, wajib disampaikan kepada kepala daerah guna mensinergikan dengan rencana kerja tahunan kepala daerah untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Kewajiban perusahaan untuk menyampaikan Rencana kerja tahunan dan rencana anggaran biaya perusahaan untuk pelaksanaan program/kegiatan TSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk program/kegiatan TSP lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h dan Pasal
15.
Your Correction
